Halak.id
  • Home
  • Maen Kale
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum dan Peristiwa
    • Sumut
    • Kilas Daerah
  • Hukum dan Peristiwa
  • Budaya
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Infografik
Reading: Syuriyah PBNU Pecat Gus Yahya sebagai Ketua Umum
Sign In
  • Join US
Halak.idHalak.id
Font ResizerAa
  • Maen Kale
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Kilas Daerah
  • Hukum dan Peristiwa
  • Budaya
  • Edukasi
Search
  • Home
  • Maen Kale
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Kilas Daerah
    • Sumut
  • Budaya
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Hukum dan Peristiwa
  • Infografik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Halak.id. BM Design Company. All Rights Reserved.
Halak.id > Blog > Nasional > Syuriyah PBNU Pecat Gus Yahya sebagai Ketua Umum
Nasional

Syuriyah PBNU Pecat Gus Yahya sebagai Ketua Umum

Halak ID
Last updated: 27 November 2025 8:30 am
By Halak ID
Share
SHARE

HALAK.ID – SYURIYAH PBNU memecat Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU pada Rabu, 26 November 2025.

Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis poin ketiga surat edaran tersebut.

Ahmad Tajul membenarkan telah menandatangani surat itu. Namun, dirinya membantah surat itu merupakan surat pemberhentian. Dia berkata surat itu sekedar surat edaran. “Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Beda bentuknya,” ujar dia saat dimintai dikonfirmasi pada Rabu, 26 November 2025.

Dia mengatakan proporsi tanggapannya sebagai pribadi bukan mewakili lembaga. “Faktornya saya pribadi. Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi. Saya bukan juru bicara PBNU soalnya,” ujar dia.

Berdasarkan penjelasan surat itu, pemberhentian Yahya menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta.

Poin satu surat itu menjelaskan Afifuddin Muhajir telah menyerahkan secara langsung dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU kepada Yahya Cholil Staquf di di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, 21 November 2025. Namun Yahya menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada Afifuddin Muhajir.

Poin kedua surat itu menjelaskan Yahya telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB02/A102.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB melalui sistem Digdaya Persuratan. Dengan begitu, diktum kelima Kesimpulan Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi untuk memberhentikan Yahya.

Pemberhentian ini membuat Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. Dia juga tidak bisa bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Syuriyah NU kemudian menyerukan untuk segera menggelar Rapat Pleno. Hal itu ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.

Meski begitu, Yahya dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

You Might Also Like

Jajanan Mengandung Babi yang Sempat Bersertifikat Halal Dimusnahkan

Sahroni Dicopot dari Komisi III Usai Viral Respons Kritik Bubarkan DPR

Bupati Raja Ampat Sebut Warganya Tak Mau Tambang Nikel Pulau Gag Ditutup

Prabowo: Sebenernya PDIP dan Gerindra Kakak Adik

Rais Aam Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketum PBNU

TAGGED:Gus YahyaPBNUSyuriyah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




More Popular from Foxiz

Bussiness

These are The Countries Where Crypto is Restricted or Illegal

By Halak ID
5 Min Read

These are The Countries Where Crypto is Restricted or Illegal

By Halak ID
Bussiness

5 Things to Know before The Stock Market Opens Monday

By Halak ID
5 Min Read
- Advertisement -
Ad image
Bussiness

These are The Countries Where Crypto is Restricted or Illegal

The real test is not whether you avoid this failure, because you won’t. It’s whether you…

By Halak ID
Bussiness

5 Things to Know before The Stock Market Opens Monday

The real test is not whether you avoid this failure, because you won’t. It’s whether you…

By Halak ID
Bussiness

These are The Countries Where Crypto is Restricted or Illegal

The real test is not whether you avoid this failure, because you won’t. It’s whether you…

By Halak ID
Hukum dan Peristiwa

Dua Eks Petinggi Kokalum Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

HALAK L.iD - Direktur Pelaksana PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih, periode 2019-2021 ditetapkan menjadi tersangka atas…

By Halak ID
Insider

12 Summer Outfit Formulas for Lazy Girls Everywhere

Style is the only thing you can’t buy. It’s not in a shopping bag, a label,…

By Halak ID
Halak.id

Ligat Kali

Halak ID

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Quick Links

  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Send News
  • Ligat ID

© Halak.id. BM Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?