Halak.id
  • Home
  • Maen Kale
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum dan Peristiwa
    • Sumut
    • Kilas Daerah
  • Hukum dan Peristiwa
  • Budaya
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Infografik
Reading: Rais Aam Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketum PBNU
Sign In
  • Join US
Halak.idHalak.id
Font ResizerAa
  • Maen Kale
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Kilas Daerah
  • Hukum dan Peristiwa
  • Budaya
  • Edukasi
Search
  • Home
  • Maen Kale
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Kilas Daerah
    • Sumut
  • Budaya
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Hukum dan Peristiwa
  • Infografik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Halak.id. BM Design Company. All Rights Reserved.
Halak.id > Blog > Nasional > Rais Aam Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketum PBNU
Nasional

Rais Aam Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketum PBNU

Halak ID
Last updated: 22 November 2025 8:09 am
By Halak ID
Share
SHARE

HALAK.ID – Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur dari jabatannya. Permintaan itu, tertuang dalam kesimpulan Rapat Harian Syuriyah PBNU, Kamis (20/11/2025).

“Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rai Aam memutuskan KH. Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU,” demikian petikan risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, yang dikutip Jumat (21/11/2025).

Berdasarkan hasil rapat tersebut, kakak kandung mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu diberikan waktu tiga hari melepas jabatannya.

“Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” bunyi risalah tersebut.

Sekadar informasi, Rais Aam menggelar rapat di Hotel Aston City, Jakarta, Kamis, 20 November 2025. Sedianya, rapat tersebut diikuti 37 dari 53 orang. Berikut isi risalah Rapat Harian Syuriah PBNU:

  1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
  2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
  3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
  4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
  5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
  6. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

You Might Also Like

BP Haji Buka Lowongan Besar-besaran

Prabowo: ‘Ketua Untung Duluan’ Tak Berlaku Lagi, Ketua Koperasi Harus Diawasi

Jajanan Mengandung Babi yang Sempat Bersertifikat Halal Dimusnahkan

Syuriyah PBNU Pecat Gus Yahya sebagai Ketua Umum

Prabowo: Sebenernya PDIP dan Gerindra Kakak Adik

TAGGED:CopotPBNURais Aam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




More Popular from Foxiz

Bussiness

These are The Countries Where Crypto is Restricted or Illegal

By Halak ID
5 Min Read

These are The Countries Where Crypto is Restricted or Illegal

By Halak ID
Bussiness

5 Things to Know before The Stock Market Opens Monday

By Halak ID
5 Min Read
- Advertisement -
Ad image
Bussiness

These are The Countries Where Crypto is Restricted or Illegal

The real test is not whether you avoid this failure, because you won’t. It’s whether you…

By Halak ID
Bussiness

5 Things to Know before The Stock Market Opens Monday

The real test is not whether you avoid this failure, because you won’t. It’s whether you…

By Halak ID
Bussiness

These are The Countries Where Crypto is Restricted or Illegal

The real test is not whether you avoid this failure, because you won’t. It’s whether you…

By Halak ID
Hukum dan Peristiwa

Dua Eks Petinggi Kokalum Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

HALAK L.iD - Direktur Pelaksana PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih, periode 2019-2021 ditetapkan menjadi tersangka atas…

By Halak ID
Insider

12 Summer Outfit Formulas for Lazy Girls Everywhere

Style is the only thing you can’t buy. It’s not in a shopping bag, a label,…

By Halak ID
Halak.id

Ligat Kali

Halak ID

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Quick Links

  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Send News
  • Ligat ID

© Halak.id. BM Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?