HALAK.ID – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan setiap Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih harus mengajukan rencana bisnis untuk mendapatkan kucuran pinjaman dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus mengatakan pengajuan rencana bisnis alias proposal itu menjadi salah satu mitigasi risiko gagal bayar KopDes kepada Himbara.
“Setiap Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih ketika dia ingin mengakses pinjaman atau pembiayaan atau permodalan dari Himbara, nanti itu basisnya adalah pengajuan proposal atau rencana bisnis yang dibuat oleh KopDes kepada Himbara,” ujarnya melansir Bisnis.com, Jumat (18/7/2025) malam.
Nantinya, setiap rencana bisnis dari KopDes/Kel Merah Putih akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Himbara untuk memastikan kelayakan usaha.
“Jadi bukan main minta [pembiayaan] langsung kasih saja, nggak ada verifikasinya, nggak begitu. Semua diverifikasi,” terangnya.
Selain itu, pemerintah juga terus mengawasi perjalanan usaha KopDes/Kel Merah Putih untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti praktik kecurangan (fraud).
