HALAK L.iD – Direktur Pelaksana PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih, periode 2019-2021 ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi penjualan aluminium alloy tahun anggaran 2018-2024.
“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan,” kata Bani Ginting, Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sumut saat diwawancarai di Kantor Kejati Sumut pada Senin (22/12/2025).
Iwan menyampaikan, saat ini tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
Oggi diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu bersama dua tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap Kejati Sumut.
Yakni, pertama Dante Sinaga, selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019. Kedua, Joko Susilo, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.
Dua dari ketiga tersangka yakni Oggy Achmad Kosasih dan Joko Susilo sebelumnya pernah menjadi pembina dan pengurus Koperasi Karyawan Inalum (KOKALUM).
Selama menjabat di Kokalum berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keduanya menerima jasa sebesar 4 persen dari laba bersih usaha.Selama berdiri, Kokalum kerap mendapatkan proyek besar dari Inalum.
Kokalum atau PT Dinamika Mandiri Karya (DMK) yang merupakan perusahaan bentukan Kokalum sedikitnya mengantongi proyek sampai 70 milliar rupiah dari Inalum.
Namun akhirnya, pada 2021 Kokalum melakukan PHK terhadap ratusan para buruhnya tanpa penyelesaian pesangon.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Jeffry menjelaskan, bahwa PT Inalum menjual aluminium alloy ke PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) sejak tahun 2019.
“Mereka diduga mengubah skema pembayaran yang harus cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari,” kata Jeffry saat diwawancarai di Kantor Kejati Sumut pada Rabu (17/12/2025.
Alhasil, lanjut Jeffry, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy tersebut sehingga kerugian negara diperkirakan mencapai delapan juta dolar Amerika.Jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp 133.496.000.000. Namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan,” sebut Jeffry.
Kedua tersangka pun dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
