Halak.id
  • Home
  • Maen Kale
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum dan Peristiwa
    • Sumut
    • Kilas Daerah
  • Hukum dan Peristiwa
  • Budaya
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Infografik
Reading: Langgar Aturan Keimigrasian, 58 WNA Dideportasi dari Medan
Sign In
  • Join US
Halak.idHalak.id
Font ResizerAa
  • Maen Kale
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Kilas Daerah
  • Hukum dan Peristiwa
  • Budaya
  • Edukasi
Search
  • Home
  • Maen Kale
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Kilas Daerah
    • Sumut
  • Budaya
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Hukum dan Peristiwa
  • Infografik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Halak.id. BM Design Company. All Rights Reserved.
Halak.id > Blog > Kilas Daerah > Langgar Aturan Keimigrasian, 58 WNA Dideportasi dari Medan
Kilas Daerah

Langgar Aturan Keimigrasian, 58 WNA Dideportasi dari Medan

Halak ID
Last updated: 24 Juli 2025 4:24 am
By Halak ID
Share
SHARE

HALAK.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan mendeportasi 58 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian selama periode Januari-Juni 2025.

Para WNA tersebut berasal dari berbagai negara, seperti Malaysia, India, Pakistan, Bangladesh dan Belanda.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan, Uray Avian mengatakan, deportasi dilakukan terhadap WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) hingga tidak sesuai dengan peruntukan izin kerja.

“Mulai dari Januari hingga Juni 2025, kami telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 58 orang asing di wilayah kerja kami,” ujar Uray, Rabu (22/7/2025). 

Dia menjelaskan, para pelanggar berasal dari berbagai latar belakang. Ada yang datang sebagai mahasiswa, tenaga kerja asing (TKA) hingga pelaku usaha. 

Setelah diperiksa, banyak di antaranya tidak lagi sesuai dengan izin tinggal maupun jenis pekerjaan yang tercatat dalam dokumen resmi mereka.

“Sebagian besar dari mereka menyalahgunakan izin tinggal. Ada juga yang izin kerjanya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ucapnya.

Menurutnya, proses deportasi dilakukan setelah melewati tahapan pemeriksaan dan penyelidikan. Sejumlah WNA ditindak langsung saat razia, sementara sebagian lainnya dilaporkan oleh masyarakat.

Mereka yang akhirnya kami deportasi tentunya telah melalui proses yang sah. Ada yang kami amankan dari hasil operasi rutin, ada juga yang berasal dari laporan warga yang merasa curiga terhadap aktivitas para WNA tersebut,” katanya.

Dia memastikan, akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Medan dan sekitarnya. Dia menilai, tindakan ini sebagai bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjaga tertib administrasi dan keamanan nasional.

“Kami aktif memonitor aktivitas WNA di bawah wilayah kerja kami. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian,” ucapnya.

Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap WNA yang melanggar izin tinggal dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban ini. Kami terbuka terhadap laporan masyarakat dan akan menindaklanjutinya dengan serius,” katanya.

You Might Also Like

Bupati Baharuddin Mencak-Mencak Usai Dikritik Zahir

22 Kades dan 1 Camat di Lahat Terjaring OTT terkait Dana Desa

Terdata 504 PSK di Simalungun, 5 Positif HIV

Bobby Nasution Copot Kadisnaker Sumut

Main Judi Gaple di Warung Kopi, Anggota DPRD Ditangkap Polisi

TAGGED:DeportasiImigrasiMedanWNA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




More Popular from Foxiz

Bussiness

These are The Countries Where Crypto is Restricted or Illegal

By Halak ID
5 Min Read

These are The Countries Where Crypto is Restricted or Illegal

By Halak ID
Bussiness

5 Things to Know before The Stock Market Opens Monday

By Halak ID
5 Min Read
- Advertisement -
Ad image
Bussiness

These are The Countries Where Crypto is Restricted or Illegal

The real test is not whether you avoid this failure, because you won’t. It’s whether you…

By Halak ID
Bussiness

5 Things to Know before The Stock Market Opens Monday

The real test is not whether you avoid this failure, because you won’t. It’s whether you…

By Halak ID
Bussiness

These are The Countries Where Crypto is Restricted or Illegal

The real test is not whether you avoid this failure, because you won’t. It’s whether you…

By Halak ID
Hukum dan Peristiwa

Dua Eks Petinggi Kokalum Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

HALAK L.iD - Direktur Pelaksana PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih, periode 2019-2021 ditetapkan menjadi tersangka atas…

By Halak ID
Insider

12 Summer Outfit Formulas for Lazy Girls Everywhere

Style is the only thing you can’t buy. It’s not in a shopping bag, a label,…

By Halak ID
Halak.id

Ligat Kali

Halak ID

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Quick Links

  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Send News
  • Ligat ID

© Halak.id. BM Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?