Halak.id
  • Home
  • Maen Kale
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum dan Peristiwa
    • Sumut
    • Kilas Daerah
  • Hukum dan Peristiwa
  • Budaya
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Infografik
Reading: Kecanduan Judi Online, Karyawati Bank Jambi Kuras Uang Nasabah Rp7,1 Miliar
Sign In
  • Join US
Halak.idHalak.id
Font ResizerAa
  • Maen Kale
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Kilas Daerah
  • Hukum dan Peristiwa
  • Budaya
  • Edukasi
Search
  • Home
  • Maen Kale
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Kilas Daerah
    • Sumut
  • Budaya
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Hukum dan Peristiwa
  • Infografik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Halak.id. BM Design Company. All Rights Reserved.
Halak.id > Blog > Hukum dan Peristiwa > Kecanduan Judi Online, Karyawati Bank Jambi Kuras Uang Nasabah Rp7,1 Miliar
Hukum dan Peristiwa

Kecanduan Judi Online, Karyawati Bank Jambi Kuras Uang Nasabah Rp7,1 Miliar

Halak ID
Last updated: 3 Juni 2025 12:15 pm
By Halak ID
Share
SHARE

HALAK.Id – Seorang karyawati Bank Jambi cabang Kerinci berinisial RS (26) ditangkap aparat kepolisian karena terlibat dalam pembobolan dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar.

“Jadi, pengakuannya uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/5/2025).

Modal Rp 70 Juta Sekali Main Judol

Menurut Taufik, RS menggunakan dana hasil kejahatannya untuk berjudi online. Dalam satu kali permainan, pelaku bisa menyetor atau modalnya hingga Rp 70 juta.

“Jadi, kalau istilahnya depositnya itu bisa sampai Rp70 juta sekali main,” jelasnya.

Ironisnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sisa saldo di rekening pelaku hanya tersisa Rp 80.000.

RS diketahui bekerja sebagai analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi cabang Kerinci.

Modus kejahatannya dimulai saat ia mendapatkan kepercayaan dari salah satu nasabah untuk melakukan penarikan dana.

“Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang,” kata Taufik.

Setelah itu, RS memanfaatkan kepercayaan tersebut dengan mengaku telah diminta oleh nasabah lain untuk menarik dana, bahkan memalsukan tanda tangan guna mencairkan tabungan.

Selama periode September 2023 hingga September 2024, RS telah menguras dana dari 27 rekening nasabah.

Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut,” lanjut Taufik.

Kasus ini mulai terkuak ketika sejumlah nasabah mengeluhkan proses pengajuan pinjaman yang tak kunjung disetujui. Setelah ditelusuri, ternyata pinjaman tersebut sebenarnya sudah dicairkan, namun uangnya tidak pernah sampai ke tangan nasabah.

“Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” ujar Taufik.

Dari setiap rekening nasabah, RS menggasak dana dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar. Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.

You Might Also Like

Gegara Cemburu, Wanita ini Mutilasi Suami di Tengah Hutan

PPATK Ungkap Deposit Judol di Jakarta Capai Rp3 Triliun

Aksi di Inalum, Desak BP BUMN Tindak Pelaku Pembalakan Pesangon Buruh Kokalum

Pria di Sergai Perkosa Neneknya Usia 81 Tahun

Pabrik Karet PTPN Gunung Para Diduga Buang Limbah ke Sungai Bahilang

TAGGED:BankJambiJudi OnlineNasabah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




More Popular from Foxiz

Bussiness

These are The Countries Where Crypto is Restricted or Illegal

By Halak ID
5 Min Read

These are The Countries Where Crypto is Restricted or Illegal

By Halak ID
Bussiness

5 Things to Know before The Stock Market Opens Monday

By Halak ID
5 Min Read
- Advertisement -
Ad image
Bussiness

These are The Countries Where Crypto is Restricted or Illegal

The real test is not whether you avoid this failure, because you won’t. It’s whether you…

By Halak ID
Bussiness

5 Things to Know before The Stock Market Opens Monday

The real test is not whether you avoid this failure, because you won’t. It’s whether you…

By Halak ID
Bussiness

These are The Countries Where Crypto is Restricted or Illegal

The real test is not whether you avoid this failure, because you won’t. It’s whether you…

By Halak ID
Hukum dan Peristiwa

Dua Eks Petinggi Kokalum Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

HALAK L.iD - Direktur Pelaksana PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih, periode 2019-2021 ditetapkan menjadi tersangka atas…

By Halak ID
Insider

12 Summer Outfit Formulas for Lazy Girls Everywhere

Style is the only thing you can’t buy. It’s not in a shopping bag, a label,…

By Halak ID
Halak.id

Ligat Kali

Halak ID

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Quick Links

  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Send News
  • Ligat ID

© Halak.id. BM Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?